Selasa, 21 Maret 2017

Diperlukan Pemahaman JPH Bagi Pelaku Usaha


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel , H Ujang Sihabudin MSI (kiri).
SLEMAN (info-jogja.com) –  Perlu pemahaman tentang halal dan haram guna menjamin hak konsumen kepada peelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

“ Melalui sosialisasi  tentang halal dan tidaknya produk bagi  pelaku usaha UKM dan RPH diharapkan konsumen akan mendapatkan  haknya secara benar  , “ jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel , H Ujang Sihabudin MSI disela menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi UKM dan RPH di KUA Tempel , Rabu (14/3/2017).

Hal tersebut  , lanjut Ujang  telah diatur dalam Undang- undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kegiatan ini  sangat penting dilakukan karena jaminan produk halal  telah diatur dalam Undang- undang . Label halal  wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai  prosedur  yang telah diatur dalam regulasi sehingga hak konsumen terpenuhi, “ tambahnya.

Acara diikuti  peserta 30 orang dengan mengundang   pemateri  Abdu Naim.S.Ag. Kasi Bimas Islam Kemenag Kab.Sleman dan  Prof .Dr. KH .Machrus Munajat  M.Hum  Guru besar Fakultas Syari' ah UIN Sunan Kalijaga.

Penulis : Eko Purwono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar