Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel , H Ujang Sihabudin MSI (kiri). |
SLEMAN (info-jogja.com) – Perlu pemahaman tentang halal dan haram guna menjamin hak konsumen kepada peelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
“ Melalui sosialisasi tentang halal dan tidaknya produk bagi pelaku usaha UKM dan RPH diharapkan konsumen akan mendapatkan haknya secara benar , “ jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel , H Ujang Sihabudin MSI disela menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi UKM dan RPH di KUA Tempel , Rabu (14/3/2017).
Hal tersebut , lanjut Ujang telah diatur dalam Undang- undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan karena jaminan produk halal telah diatur dalam Undang- undang . Label halal wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi sehingga hak konsumen terpenuhi, “ tambahnya.
Acara diikuti peserta 30 orang dengan mengundang pemateri Abdu Naim.S.Ag. Kasi Bimas Islam Kemenag Kab.Sleman dan Prof .Dr. KH .Machrus Munajat M.Hum Guru besar Fakultas Syari' ah UIN Sunan Kalijaga.
Penulis : Eko Purwono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar