Sejarah berdirinya KUA Tempel
Secara umum
pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi umat Islam di Indonesia
telah di lakukan semenjak zaman Kerajaan
Mataram Islam, dimana pada saat itu Sultan Mataram mengangkat seorang abdi
dalem dengan gelar “Penghulu” yang di beri tugas khusus di bidang agama
Islam, baikuntuk urusan pernikahan, perceraian atau kewarisan. Keadaan ini
berlanjut ketika zaman Kolonial Belanda dan masa pendudukan Jepang.
Setelah Indonesia merdeka dan berdirinya Kementerian Agama pada tahun
1946, pencatatan NTCR
di lakukan oleh KUA bagi warga arker yang beragama Islam dan oleh Catatan Sipil
(Capil) bagi non muslim, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk Jo UU Nomor 32 tahun 1954 Tentang Pelaksanaan UU
No.22/46 di luar Jawa dan Madura
Walau
keberadaan KUA telah di perintahkan oleh UU semenjak tahun 1946, namun dari
data yang ada, KUA Kecamatan Tempel baru berdiri/definitive pada tahun 1950, secara historis, karena KUA Kecamatan Tempel belum
mempunyai tanah dan kantor yang tetap, maka pelayanan keagamaan kepada
masyarakat khususnya dalam pernikahan telah mengalami beberapa kali perpindahan
tempat dan gedung sebagai berikut :
a. Pada
tahun 1950 di awal keberadaannya, masa kepemimpinan Bapak Kyai Haji Siraj, Kantor KUA
Kecamatan Tempel letaknya di Dusun Krasakan, Lumbungrejo, Tempel.
b. Kemudian pada waktu Kepemimpinan K.H. Komari tahun 1950 sampai tahun 1957,
Kantor Kua Kecamatan Tempel pindah ke Dusun Ngebong, Margorejo, Tempel, Sleman.
c. Selanjutnya Kantor KUA Kecamatan Tempel pindah ke Dusun Jlegongan Margorejo
Pada masa Kepemimpinan K.H. Ibrahim Siroj pada tahun 1958 sampai 1980.
d. Pada saat kepemimpinan K.H Ibrahim Siraj tersebut Kantor KUA Kecamatan
Tempel pindah ke tempel lumbungrejo hingga
sampai sekarang.