Rabu, 03 Mei 2017

Sejarah KUA Tempel

Sejarah berdirinya KUA Tempel
Secara umum pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi umat Islam di Indonesia telah di lakukan semenjak zaman  Kerajaan Mataram Islam, dimana pada saat itu Sultan Mataram mengangkat seorang abdi dalem dengan gelar “Penghulu” yang di beri tugas khusus di bidang agama Islam, baikuntuk urusan pernikahan, perceraian atau kewarisan. Keadaan ini berlanjut ketika zaman Kolonial Belanda dan masa pendudukan Jepang.
Setelah Indonesia merdeka dan berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946, pencatatan NTCR di lakukan oleh KUA bagi warga arker yang beragama Islam dan oleh Catatan Sipil (Capil) bagi non muslim, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk Jo UU Nomor 32 tahun 1954 Tentang Pelaksanaan UU No.22/46 di luar Jawa dan Madura
Walau keberadaan KUA telah di perintahkan oleh UU semenjak tahun 1946, namun dari data yang ada, KUA Kecamatan Tempel baru berdiri/definitive pada tahun 1950, secara historis, karena KUA Kecamatan Tempel belum mempunyai tanah dan kantor yang tetap, maka pelayanan keagamaan kepada masyarakat khususnya dalam pernikahan telah mengalami beberapa kali perpindahan tempat dan gedung sebagai berikut :
a.    Pada tahun 1950  di awal keberadaannya, masa kepemimpinan Bapak Kyai Haji Siraj, Kantor KUA Kecamatan Tempel letaknya di Dusun Krasakan, Lumbungrejo, Tempel.
b.    Kemudian pada waktu Kepemimpinan K.H. Komari tahun 1950 sampai tahun 1957, Kantor Kua Kecamatan Tempel pindah ke Dusun Ngebong, Margorejo, Tempel, Sleman.
c.  Selanjutnya Kantor KUA Kecamatan Tempel pindah ke Dusun Jlegongan Margorejo Pada masa Kepemimpinan K.H. Ibrahim Siroj pada tahun 1958 sampai 1980.

d.   Pada saat kepemimpinan K.H Ibrahim Siraj tersebut Kantor KUA Kecamatan Tempel pindah ke tempel lumbungrejo hingga  sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar