TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas
pemerintahan di bidang agama. Perkembangan
tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan
dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu kemudian di derefasikan
kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, dari tingkat pusat
sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit terdepan dalam pelayanan
langsung kepada masyarakat.
Dengan
demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia yang handal dan kredibel,
tetapi juga sarana dan prasarana yang cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem
manejemen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas
kegiatan. Menyadari hal tersebut, KUA Kecamatan Tempel telah merumuskan landasan kinerja, berupa visi, misi, motto, kode
etik, analisa swot, strategi, pendekatan
dan perencanaan yang kesemuanya itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak
seluruh unsur dan komponen KUA Tempel demi
terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
Tugas
Pokok dan Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34
tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan
bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana
Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang
bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya..
Adapun fungsi
KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA
Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.
Penyusunan
statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.
Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.
Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan
bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
PMA Nomor 34/2016
dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan
dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas,
diantaranya :
a. KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi
atau Penyelenggara yang membidangingi urusan agama Islam di Kantor Kementerian
Agama kabupaten/ Kota.
b. Kepala
KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan
dan merupakan bukan jabatan struktural..
c. Dalam
pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertama: Petugas Tata Usaha yang mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ; Kelompok Jabatan Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun
fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang –undangan.
d.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e. KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan
KUA Kecamatan
f. KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan
dengan lembaga lain yang terkait.
g. Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h. KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama
dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
i. Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan
penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
j. Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai hubungan kerja dengan KUA
Kecamatan
mantap
BalasHapus