Rabu, 03 Mei 2017

Tugas dan Fungsi KUA

TUGAS POKOK DAN  FUNGSI KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu kemudian di derefasikan kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit terdepan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia yang handal dan kredibel, tetapi juga sarana dan prasarana yang cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem manejemen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan. Menyadari hal tersebut, KUA Kecamatan Tempel telah merumuskan landasan kinerja, berupa visi, misi, motto, kode etik, analisa swot,  strategi, pendekatan dan perencanaan yang kesemuanya itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak seluruh unsur dan komponen KUA Tempel demi terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun  fungsi  KUA sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.        Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.        Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.        Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.        Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.        Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.        Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
 PMA Nomor 34/2016 dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas, diantaranya :
a. KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangingi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota.
b.   Kepala KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan merupakan bukan jabatan struktural..
c.  Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertama: Petugas Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ; Kelompok Jabatan Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan.
d.      Dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e.  KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan
f.   KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
g. Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h.   KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
i.  Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

j.    Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan

1 komentar: