Senin, 10 September 2018

Informasi Standar Pelayanan KUA Kecamatan Tempel


Tempel (KUA), untuk peningkatan layanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempel, diinformasikan kepada masyarakat Standar Pelayanan KUA Tempel yang terdiri dari Pelayanan Pencatatan Nikah, Pelayanan Umum / Dokumentasi dan Pelayanan Wakaf. Informasi tersebut berisi beberapa komponen Pelayanan diantaranya :
1. Persyaratan yang harus dipenuhi
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Penyelesaian
4. Biaya/tarif Layanan
5. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan yang berisi kontak yang bisa dihubungi (whd.kua.tpl)

 Standar Pelayanan Pencatatan Nikah

 Standar Pelayanan Umum

Standar Pelayanan Wakaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar