Selasa, 04 Juli 2017

Cegah Nikah Dini , KUA Tempel Gencarkan Sosialisasi UU


Wartahukum.id – Pernikahan dini atau nikah  di bawah umur disebabkan satu diantaranya  akibat pergaulan bebas. Ini menjadi masalah sosial  dan secara hukum  belum terpenuhi  persyaratan sesuai   Undang -undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

“Pergaulan bebas menjadi salah satu pemicu terjadinya pernikahan dini ,  kebanyakan terjadi karena adanya kehamilan , mereka belum matang secara fisik dan mental , sehingga perlu pemahaman berkaitan aturan pernikahan,“ kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tempel, H Ujang Sihabudin M.Si  kepada wartahukum.id, Jumat (4/6) siang.

Menurut Ujang, ada perbedaan  pemahaman di masyarakat tentang pernikahan dini. “Pernikahan  dini dilakukan oleh seseorang yang belum saatnya   memasuki jenjang pernikahan, sesuai pasal 7 UU pernikahan, yakni pria minimal telah berusia 19 tahun dan  wanita 16 tahun. Bagi yang  terpaksa menikah maka   solusinya harus meminta dispensasi nikah di pengadilan agama setempat, ini sangat kita hindari,“ beber dia.

Pendapat lain lanjutnya, ada yang  memahami pernikahan dini adalah pernikahan mendadak. “Pemahaman ini tidak tepat, kalau yang demikian  ini pernikahan biasa,  hanya saja antara waktu daftar dan pelaksanaan kurang dari 10 hari.  Kalau ada kasus tersebut  maka harus ada dispensasi dari Camat setempat,“ jelasnya.

Ditambahkan kandidat  Kepala KUA Teladan DIY ini,  pernikahan bagi calon pengantin  yang umurnya belum ideal, harus ada izin orang tua. “Bagi pria dan wanita  yang masing – masing  umurnya kurang dari 21 tahun dan 19 tahun , pernikahan bisa dilangsungkan atas izin orang tua, dibuktikan dengan telah diisinya blangko N5 yang disediakan di KUA,“ imbuhnya.

Sebagai upaya menekan terjadinya pernikahan dini tersebut KUA Tempel  telah mencetuskan gerakan 3S (Setop pernikahan dini, Stop hamil di luar nikah dan Stop KDRT) beberapa waktu lalu.

“Upaya kita, beberapa waktu lalu telah diluncurkan gerakan 3S, salah satunya melalui sosialisasi UU pernikahan, UU perlindungan anak dan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada siswa – siswa  SMA.  Selain itu ada pula kursus  para calon  pengantin sebelum melangsungkan pernikahan“ tandasnya. (WH2).
sumber : http://www.wartahukum.id/2017/06/cegah-nikah-dini-kua-tempel-gencarkan.html
(wm.tpl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar