Tempel (KUA), untuk peningkatan layanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempel, diinformasikan kepada masyarakat Standar Pelayanan KUA Tempel yang terdiri dari Pelayanan Pencatatan Nikah, Pelayanan Umum / Dokumentasi dan Pelayanan Wakaf. Informasi tersebut berisi beberapa komponen Pelayanan diantaranya :
1. Persyaratan yang harus dipenuhi
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Penyelesaian
4. Biaya/tarif Layanan
5. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan yang berisi kontak yang bisa dihubungi (whd.kua.tpl)
Standar Pelayanan Pencatatan Nikah
Standar Pelayanan Umum
Standar Pelayanan Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar