Tempel (KUA) Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec Tempel mengikuti rakor penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan kemiskinan (10/10/2018) di Padukuhan Sokamartani, Desa Merdikorejo Kecamatan Tempel. Pada Acara yang juga dihadiri unsur pemerintah, Lazis MUH, NU, Lumbung Zakat, WKSBM (Dinsos) terungkap bahwa Angka kemiskinan di Kecamatan Tempel 2018 diatas rata- rata yaitu 14,3 %. Maka dari itu, rakor tersebut sebagai bentuk langkah awal dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Suasana rakor penanggulangan kemiskinan di Desa Merdikorejo Kecamatan Tempel
Dalam menanggulangi kemiskinan, tentunya tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak, tetapi mau tidak mau harus menggandeng beberapa pihak yang terkait, baik dari pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Keuangan Sosial maupun organisasi- organisasi sosial keagamaan.
Kecamatan Tempel memiliki Potensi Pondok Pesantren 14, Lembaga ZIS 3, WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat), dan Masjid 125 buah, nilai gotong royong, kondisi geografis yang mendukung dan masih banyak lagi.
Sampai saat ini yang terealisasi baru WKSBM 11 buah se-Kecamatan Tempel, dan juga kerjasama KUA Kec Tempel dengan BAZNAS Kabupaten Sleman dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Berbasis Masjid, yang melibatkan delapan (8) Masjid dari delapan Desa sebagai Pilot Project kegiatan, dan untuk kedepannya akan dikembangkan bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia DMI baik tingkat Cabang maupun Daerah.(Arf/whd.kua.tpl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar