Selasa, 14 Mei 2019

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1440 H / 2019

Lumbungrejo, KUA Tempel -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Edhi Gunawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1421/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2019 tertanggal 02 mei 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H. Dalam aturan tersebut, jam kerja Pegawai Negeri Sipil  akan dikurangi. 


Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi unit kerja dilingkungan Kementeria Agama yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30.


Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30.

Sementara, bagi unit kerja dilingkungan Kementeria Agama yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagibagi unit kerja dilingkungan Kementeria Agama yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Di luar Ramadan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadan biasanya dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.

Selain itu, Surat edaran itu juga berisi ketetapan libur hari raya idul fitri 1440 h / 2019 m untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada surat edaran ini 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar