SLEMAN (info-jogja.com) – Masih dijumpai kasus-kasus pernikahan anak dibawah umur yang terjadi di Indonesia, seperti halnya terjadi pula di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Tempel, Kabupaten Sleman. Namun angkanya cenderung menurun pasca diluncurkan gerakan 3S (Stop pernikahan dini, Stop hamil diluar nikah dan Stop KDRT) .
Seperti diakui Kepala KUA Tempel H.Ujang Sihabudin, S.Ag, MSI kepada info-jogja.com dalam perbincangannya , Jumat pagi (30/12/2016).
“ Jumlah data nikah yang tercatat di KUA Tempel tahun 2016 sebanyak 323 , sejumlah 177 pasangan nikah bedol atau di rumah , sedangkan 146 melangsungkan pernikahan di kantor , “ ungkap dia.
Pihaknya juga mengungkapkan masih ditemui pernikahan dibawah umur . “ Pada tahun 2016 ini sebanyak 5 peristiwa pernikahan dibawah umur, sebanyak 3 anak laki-laki merupakan warga asli Tempel. Dibandingkan tahun 2015 ditemukan 5 kasus dengan rincian 2 anak perempuan dan 2 anak laki- laki , mereka semua warga Tempel , “ bebernya.
Area ber-selfi |
Secara umum grafiknya mengalami penurunan sebagai dampak pasca digelorakan gerakan 3 S oleh KUA Tempel beberapa waktu lalu. “ Dari angka itu grafiknya mengalami penurunan semenjak diluncurkan 3S lalu, gerakan ini selalu kita sosialisasikan di sekolahan , kantor desa dan melalui forum pengajian , “jelasnya.
Urgensinya peran orang tua sangat penting sebagai upaya menekan pergaulan bebas. “ Pernikahan dini bisa terjadi akibat pergaulan bebas sehingga dibutuhkan peran orang tua dan tokoh masyarakat. Semoga di tahun 2017 nanti tak ada lagi nikah dini, “ harap Ujang.
Berbagai inovasi unggulan dilakukan sebagai upaya peningkatan layanan prima kepada masyarakat ,seperti disajikannya input data berupa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) , data pernikahan mulai tahun 1956.
Ujang Sihabudin menyerahkan buku nikah usai dilangsungkan nikah |
Merujuk Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama , nikah di Kantor tidak dipungut biaya sedangkan biaya sebanyak Rp 600.000 langsung dibayarkan melalui bank yang ditunjuk masuk ke kas negara sehingga menekan terjadinya Pungutan liat (pungli) dilingkungan KUA.
Buku nikah langsung diterima pasangan nikah saat usai dilangsungkan proses nikah. Bahkan ada yang unik dan menarik , disediakan pula fasilitas ber-selfie bagi pengantin dan kerabatnya.
Semua layanan gratis , dan selalu mengutamakan visi terwujudnya masyarakat Kecamatan Tempel yang taat beragama, rukun , cerdas , mandiri dan sejahtera lahir batin. Melalui Motto SABAR, Senyum dan santun dalam menyapa, Amanah dan tanggung jawab, Bersih dan melayani, Akuntable dan profesional serta Rajin tertib dan rapi.
Pengaduan kritik dan saran terhadap layanan di KUA Tempel bisa langsung telepon (0274) 868314, Fax (0274) 869675 atau dapat diakses melalui Email kankemenagsleman@yahoo.co.id dan Website www.kemenagsleman.net .
(sw)
Penulis : Eko Purwono
Sumber : http://www.info-jogja.com/2016/12/pernikahan-dini-di-kecamatan-tempel.html
Penulis : Eko Purwono
Sumber : http://www.info-jogja.com/2016/12/pernikahan-dini-di-kecamatan-tempel.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar