Pemateri yang hadir pada sosialisasi Fatwa MUI tentang produk halal |
SLEMAN (info-jogja.com) – Masalah halal dan haram bagi ummat Islam adalah sesuatu yang sangat penting karena merupakan bagian dari keimanan dan ketaqwaan , perintah untuk mengkonsumsi halal sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.
Sebagai upaya menambah wawasan mengenai produk halal kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kabupaten Sleman berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel menggelar Sosialisasi Fatwa MUI tentang Produk Halal di aula SD Negeri Klegung , Desa Lumbungrejo Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Rabu (28/12/2016).
Materi seputaran fatwa produk halal disampaikan oleh beberapa narasumber diantaranya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DIY Prof Tridjoko Wisnu Murti, Ketua Umum MUI Sleman Drs .KH. Ma’mun Muhamad Murai LML , Kepala Kemenag Kabupaten Sleman Drs KH . Zaenal Abidin M.Pd . Kepala KUA Tempel H Ujang Sihabuddin, S.Ag, MSI dan Drs KH Busyro Al Karim.
Menurut Ujang Sihabuddin kegiatan yang diikuti 80 peserta ini dimaksudkan untuk menambah wawasan pentingnya produk halal.
“ Acara ini dihadiri 80 peserta ,terdiri pengurus MUI Kabupaten , pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Sleman , staf KUA dan 16 pelaku UMKM se –Kecamatan Tempel, setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan peserta lebih paham addministrasi produk halal,” ujarnya.
Makanan , minuman dan obat –obatan yang dikonsumsi masyarakat harus menjadi perhatian ,menyangkut kelayakan dikonsumsi sehingga harus halal, tambah Ujang.
“ Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah dijabarkan bahwa instansi yang berwewenang mengeluarkan sertifikat produk halal yakni MUI, pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai tahapan yang ditetapkan LPPOM MUI,” jelas dia.
Lanjutnya pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat wajib mencantumkan label halal pada produknya , pada posisi mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah terhapus , dilepas dan tidak mudah dirusak.
“ Sertifikat yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha paling lambat 3 bulam sebelum masa berlaku habis,” bebernya.
Disinggung mengenai biaya pengurusan sietifikat halal dirinya akan berupaya memfasilitasi UKM yang ada .” Menurut informasi dibutuhkan biaya Rp 3 juta per produk untuk mendapatkan sertifikat itu, kita akan coba fasilitasi UKM yang ada di Tempel, “ tutup dia.
Sementara KH. Ma’mun Muhamad Murai dalam kesempatan itu mengajak untuk mengeratkan hubungan silaturahmi.
“ Untuk menghindari kurang harmonisnya sesama umat Islam hendaknya berhenti saling menuding ,mengeratkan silaturahmi tingkatkan kebersamaan dan menumbuhkan semangat saling mencintai dan membantu atas dasar iman dan ikhlas menjalani hidup mengabdi kepada Allah SWT,” sebut dia dalam paparan materinya.(sw)
Penulis : Eko Purwono
Sumber : http://www.info-jogja.com/2016/12/pruduk-makanan-dan-obat-harus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar