Selasa, 14 Februari 2017

Tanah Wakaf Penting Segera Diurus Sertifikatnya


H.Ujang Sihabudin.S.Ag. MSI Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Tempel  (Kanan)
SLEMAN (info-jogja.com) - Pentingnya mengembangkan tanah wakaf produktif  di wilayah Kecamatan Tempel Sleman, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel ciptakan inovasi  dengan menggelar kegiatan  pembinaan Nadzir Wakaf se-Kecamatan  menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sleman di aula  KUA Tempel , Jumat(4/11/2016).
  
Kepala KUA Kecamatan  Tempel H.Ujang Sihabudin.S.Ag. MSI yang juga sebagai  Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tempel   menjelaskan tugas nadzir  telah dijabarkan  dalam Undang Undang Nomor 41  Tahun 2004 Tentang Wakaf.

" Tugas nadzir telah sudah diatur oleh regulasi UU Nomor 41  Tahun 2004 Tentang Wakaf diantaranya melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI, " terangnya.

Dibeberkannya bahwa ada  banyak tanah wakaf produktif di wilayah Tempel." Di wilayah ini ada beberapa tanah wakaf  produktif, diantaranya berupa tanah dengan tanaman salak dan pertanian lainnya sehingga diperlukan sertifikat tanah wakaf terhadap tanah-tanah yang telah diwakafkan,"beber dia.

Sementara Ketua BWI Sleman, Drs. KH.Mahmudi AF. M.Pd.I menjelaskan pemberdayaan perwakafan di depan peserta dari Nadzir wakaf baik yang berbadan hukum maupun perorangan ." Ditinjau dari Alquran dan Hadis  mengembangkan tanah wakaf produktif sangat penting, sehingga wakaf itu betul-betul bisa bermanfaat untuk  kemaslahatan umat, "jelasnya.

Sementara  Camat Tempel Wildan Solichin S IP MT melalui  Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kecamatan Tempel, Tri Akhmeriadi SP dalam kesempatan itu berharap agar semua tanah wakaf segera diurus sertifikatnya.

"Kami berharap  agar semua  tanah yang  diwakafkan supaya  bersertifikat tanah wakaf  , ini bertujuan untuk  menghindari hal- hal hal tidak kita inginkan," harapnya.

Bersamaan kegiatan itu diserahkan sertifikat tanah  wakaf oleh PPAIW  disaksikan BWI untuk tiga lokasi, yakni Bening Merdikorejo, Mancasan Tambakrejo  dan Tanjung Sumberejo. (sw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar