Jumat, 17 Februari 2017

Nikah Dini di Kecamatan Tempel Menurun


SLEMAN (info-jogja.com) – Masih dijumpai  kasus-kasus pernikahan anak  dibawah umur yang terjadi di Indonesia, seperti halnya  terjadi  pula di wilayah kerja  Kantor  Urusan Agama (KUA) Tempel, Kabupaten Sleman. Namun  angkanya cenderung menurun pasca diluncurkan gerakan 3S (Stop pernikahan dini, Stop hamil diluar nikah dan Stop KDRT) .

Seperti diakui Kepala KUA Tempel  H.Ujang Sihabudin, S.Ag, MSI kepada info-jogja.com dalam perbincangannya , Jumat pagi (30/12/2016).

“  Jumlah data nikah yang tercatat  di KUA Tempel  tahun 2016  sebanyak 323 , sejumlah 177   pasangan nikah bedol atau di rumah , sedangkan 146 melangsungkan  pernikahan di kantor , “ ungkap dia.

Pihaknya juga mengungkapkan masih ditemui pernikahan dibawah umur . “ Pada tahun 2016 ini sebanyak 5 peristiwa pernikahan dibawah umur, sebanyak 3 anak laki-laki merupakan warga asli Tempel. Dibandingkan  tahun 2015 ditemukan 5 kasus dengan rincian 2 anak perempuan dan 2 anak laki- laki , mereka semua warga Tempel ,  “ bebernya.
Area ber-selfi

Secara umum grafiknya mengalami penurunan   sebagai dampak pasca  digelorakan  gerakan 3 S oleh KUA Tempel  beberapa waktu lalu. “ Dari angka itu  grafiknya mengalami penurunan semenjak diluncurkan 3S lalu, gerakan ini  selalu kita sosialisasikan di sekolahan , kantor desa dan melalui forum pengajian , “jelasnya.

Urgensinya peran  orang tua sangat penting sebagai upaya menekan pergaulan bebas. “ Pernikahan dini bisa terjadi akibat pergaulan bebas sehingga dibutuhkan peran orang tua dan tokoh masyarakat.  Semoga di tahun 2017 nanti  tak ada lagi nikah dini, “ harap Ujang.

Berbagai inovasi unggulan dilakukan sebagai upaya  peningkatan layanan prima kepada masyarakat ,seperti disajikannya  input data  berupa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) , data pernikahan mulai tahun 1956.


Ujang Sihabudin menyerahkan buku nikah usai dilangsungkan  nikah

Merujuk Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015  tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama , nikah di Kantor tidak dipungut biaya  sedangkan biaya sebanyak Rp 600.000 langsung dibayarkan melalui bank yang ditunjuk masuk ke kas negara sehingga menekan terjadinya Pungutan liat (pungli) dilingkungan KUA.

 Buku nikah langsung diterima pasangan nikah saat usai dilangsungkan proses nikah. Bahkan ada yang unik dan menarik  , disediakan pula fasilitas  ber-selfie bagi pengantin dan kerabatnya.

Semua layanan gratis , dan selalu mengutamakan visi terwujudnya masyarakat Kecamatan Tempel yang taat beragama, rukun , cerdas , mandiri dan sejahtera lahir batin. Melalui Motto  SABAR, Senyum dan santun dalam menyapa, Amanah dan tanggung jawab, Bersih dan melayani, Akuntable dan profesional serta Rajin tertib dan rapi.

Pengaduan kritik dan saran terhadap layanan di KUA Tempel bisa langsung  telepon (0274) 868314, Fax (0274) 869675 atau dapat diakses melalui Email kankemenagsleman@yahoo.co.id dan Website www.kemenagsleman.net .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar