Selasa, 14 Februari 2017

Sosialisasikan Pentingnya Produk Halal , KUA Tempel Dan MUI Kabupaten Sleman Libatkan 16 UMKM


Pemateri yang hadir pada sosialisasi Fatwa MUI tentang produk halal
SLEMAN (info-jogja.com) –  Masalah halal dan haram bagi ummat Islam adalah sesuatu yang sangat penting  karena merupakan bagian dari keimanan dan ketaqwaan , perintah untuk mengkonsumsi halal sangat  jelas dalam tuntunan agama Islam.

Sebagai upaya menambah wawasan mengenai  produk halal kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah  Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kabupaten Sleman berkolaborasi dengan  Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Tempel menggelar Sosialisasi Fatwa MUI tentang Produk Halal di aula SD Negeri Klegung , Desa  Lumbungrejo  Kecamatan  Tempel,  Kabupaten Sleman,  Rabu (28/12/2016).

Materi seputaran fatwa produk halal disampaikan oleh beberapa   narasumber diantaranya Direktur  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DIY  Prof Tridjoko Wisnu Murti, Ketua Umum MUI Sleman Drs .KH. Ma’mun Muhamad Murai  LML , Kepala Kemenag Kabupaten Sleman Drs KH . Zaenal Abidin M.Pd . Kepala KUA Tempel H Ujang Sihabuddin, S.Ag, MSI  dan Drs KH Busyro Al Karim.

Menurut Ujang Sihabuddin kegiatan yang   diikuti 80 peserta ini dimaksudkan untuk menambah wawasan pentingnya produk halal.

“ Acara ini dihadiri 80 peserta ,terdiri pengurus MUI Kabupaten , pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Sleman , staf KUA dan 16 pelaku UMKM se –Kecamatan Tempel, setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan peserta lebih paham addministrasi produk halal,” ujarnya.

Makanan , minuman dan obat –obatan yang dikonsumsi masyarakat harus menjadi perhatian ,menyangkut kelayakan dikonsumsi sehingga harus halal, tambah Ujang.

“ Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah dijabarkan bahwa instansi yang berwewenang mengeluarkan sertifikat  produk halal yakni MUI, pemohon harus memenuhi persyaratan  sesuai tahapan yang ditetapkan LPPOM MUI,” jelas dia.

Lanjutnya pelaku usaha yang telah mendapatkan  sertifikat wajib mencantumkan label halal pada produknya , pada  posisi mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah terhapus , dilepas dan tidak mudah  dirusak.

“ Sertifikat yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha paling lambat 3 bulam sebelum masa berlaku habis,” bebernya.

Disinggung mengenai biaya pengurusan sietifikat halal dirinya  akan berupaya  memfasilitasi UKM yang ada .” Menurut informasi dibutuhkan biaya Rp 3 juta per produk  untuk mendapatkan sertifikat itu, kita akan coba fasilitasi UKM yang ada di Tempel, “ tutup dia.

Sementara KH. Ma’mun Muhamad Murai  dalam kesempatan itu mengajak untuk mengeratkan hubungan silaturahmi.

 “ Untuk menghindari kurang harmonisnya sesama umat Islam hendaknya berhenti saling menuding ,mengeratkan silaturahmi tingkatkan kebersamaan dan menumbuhkan semangat saling mencintai dan membantu atas dasar iman dan ikhlas menjalani hidup mengabdi kepada Allah SWT,” sebut dia dalam paparan materinya.(sw)

Penulis : Eko Purwono

Sumber : http://www.info-jogja.com/2016/12/pruduk-makanan-dan-obat-harus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar